Mau pergi keluar negeri dan anda membutuhkan paspor,lalu berapa biaya pembuatan paspor di indonesia,? Sebenarnya di indonesia ini cukup mudah untuk membuat paspor kita hanya perlu menyiapkan beberapa data untuk diserahkan pada petugas untuk proses pembuatan paspor,paspor sama halnya dengan ktp bisa dijadikan tanda pengenal yang akurat dan terdaftar legalitasnya dan apa bila anda ingin membuat paspor dan ingin mengetahui biayanya dibawah ini merupakan info dari kantor imigrasi langsung
Biaya pembuatan paspor sesuai dengan :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia :
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
A. PASPOR BIASA
1. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI/orang Per Buku Rp300,000.00
2.Paspor biasa 48 halaman pengganti yang
hilang/rusak yang masih berlaku
disebabkan karena kelalaian
Per Buku Rp600,000.00
3.
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang
hilang/rusak yang masih berlaku
disebabkan karena bencana alam dan awak
kapal yang kapalnya tenggelam
Per Buku Rp300,000.00
4. Paspor biasa 24 halaman untuk WNI/orang Per Buku Rp100,000.00
5.)Paspor biasa 24 halaman pengganti yang
hilang/rusak yang masih berlaku
disebabkan karena kelalaian
Per Buku Rp200,000.00
6.)Paspor biasa 24 halaman pengganti yang
hilang/rusak yang masih berlaku
disebabkan karena bencana alam dan awak
kapal yang kapalnya tenggelam
Per Buku Rp100,000.00
7.) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk
WNI Perorangan Per Buku Rp50,000.00
8 .)Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk
WNI dua orang atau lebih Per Buku Rp100,000.00
9.) Pas lintas batas perorangan Per Buku Rp0,000.00
10 Pas lintas batas keluarga Per Buku Rp0,000.00
11.) Jasa penggunaan teknologi sistem
penerbitan paspor berbasis biometrik Per Orang Rp55,000.00
B.) PASPOR BIASA ELEKTRONIS
1 e-Passport 48 Halaman untuk WNI
perorangan Per Buku Rp600,000.00
2
e-Passport 48 Halaman pengganti yang
hilang / rusak yang masih berlaku
disebabkan karena kelalaian
Per Buku Rp800,000.00
3e-Passport 48 halaman pengganti yang
hilang/rusak yang masih berlaku
disebabkan karena bencana alam dan awak
kapal yang kapalnya tenggelam
Per Buku Rp600,000.00
4.) e-Passport 24 Halaman untuk WNI
perorangan Per Buku Rp350,000.00
5.) e-Passport 24 Halaman pengganti yang
hilang / rusak yang masih berlaku
disebabkan karena kelalaian
Per Buku Rp400,000.00
6.)e-Passport 24 halaman pengganti yang
hilang/rusak yang masih berlaku
disebabkan karena bencana alam dan awak
kapal yang kapalnya tenggelam
Per Buku Rp350,000.00
7.) Jasa penggunaan teknologi sistem
penerbitan paspor berbasis biometrik Per Orang Rp55,000.00
** Jika sewaktu-waktu terjadi perubahan
biaya dan lainnya, maka akan diberitahukan
kemudian oleh Petugas Layanan
Keimigrasian.
Itulah tadi macam macam biaya pembuatan paspor yang bisa anda jadi patokan sementara
Sumber artikel http://jakartaselatan.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/warga-negara-indonesia/biaya-pembuatan-paspor
0 Response to "Biaya pembuatan paspor di indonesia"
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan sendal kamu,agar aku ada alasan untuk datang kerumahmu